You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DKI akan Gratiskan Marbut Naik Transjakarta
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI akan Gratiskan Marbut Naik Transjakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggratiskan marbut di Ibukota naik bus Transjakarta. Namun dengan syarat, mereka harus memiliki rekening Bank DKI. Sebab, ada beberapa kriteria warga yang digratiskan naik bus Transjakarta.

Ke depan marbut juga nggak bayar naik Transjakarta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan memberikan berbagai fasilitas kepada marbut. Kebijakan ini merupakan salah satu cara untuk memberikan subsidi bidang transportasi kepada warga Jakarta.

"Ke depan marbut juga nggak bayar naik Transjakarta," kata Basuki, saat acara pelepasan peserta umrah 50 marbut di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).

DKI Berangkatkan 50 Marbut Ibadah Umrah

Dikatakan Basuki, untuk memperoleh fasilitas tersebut, para marbut harus memiliki rekening Bank DKI dan mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

"Tapi harus daftarkan ATM Bank DKI-nya ke Transjakarta. Jadi nanti kalau Transjakarta sudah kuasai semua angkutan umum bisa gratis ke mana-mana," ucapnya.

Ada beberapa kategori yang digratiskan naik Transjakarta seperti lansia KTP DKI (lansia 60 tahun ke atas), kaum difabel, anggota veteran Republik Indonesia (Kartu Legiun Veteran), memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS Jabodetabek), dan penduduk Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu.

Selain itu, Basuki juga ingin memberikan rumah susun (rusun) untuk marbut. Namun yang diprioritaskan yang belum memiliki rumah sendiri.

"Marbut jadi prioritas utama untuk rusun. Tapi untuk yang nggak punya rumah ya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1648 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1629 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1524 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1390 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik